BOYOLALI,iNewsBoyolali.id – Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan sate ayam beracun yang menewaskan A (57), warga Boyolali. Tersangka PW (40), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, memperagakan 40 adegan di Mapolres Boyolali, Senin (27/7/2026).
Rekonstruksi mengungkap secara rinci rangkaian aksi tersangka, mulai dari menyusun rencana, membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Sukoharjo, membeli racun tikus, mencampurkan racun ke dalam makanan, hingga mengirimkan sate beracun ke rumah korban menggunakan jasa ojek online dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan, dari rekonstruksi tersebut penyidik juga menemukan fakta baru terkait asal makanan yang digunakan tersangka.
"Fakta-fakta yang kami temukan mengungkapkan bahwa sate ayam tersebut sudah dibeli lebih awal oleh tersangka di wilayah Kartasura, Sukoharjo," ujar Indrawan.
Setelah sate dibeli, tersangka mencampurkan cairan racun tikus sebelum memesan kurir ojek online untuk mengantarkan makanan tersebut langsung ke rumah korban. Cara itu dilakukan agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.
Menurut Indrawan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap ibu mertuanya.
"Untuk motivasi atau niat tersangka, sebagaimana telah kami sampaikan saat rilis awal, adalah karena rasa dendam terhadap mertuanya," katanya.
Rekonstruksi turut dihadiri jaksa dari Kejaksaan Negeri Boyolali, keluarga korban, saksi-saksi, serta kuasa hukum kedua belah pihak. Di akhir kegiatan, suasana haru sempat terjadi saat tersangka yang diborgol memeluk anaknya sebelum kembali digiring ke ruang Satreskrim Polres Boyolali.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di rumahnya pada Selasa (19/5/2026). Kematian korban terungkap setelah anak keduanya curiga karena lampu rumah masih menyala sejak pagi, padahal korban memiliki kebiasaan mematikannya sebelum beraktivitas.
Karena panggilan tidak mendapat respons, keluarga bersama warga akhirnya mendobrak pintu rumah dan menemukan korban telah meninggal dunia. Korban kemudian dimakamkan pada hari yang sama.
Usai rekonstruksi, penyidik bersama Kejaksaan Negeri Boyolali segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebagai tahap akhir sebelum persidangan.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
