BANTUL, iNewsboyolali.id - Jajaran Kepolisian Resor Bantul memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Mereka mengintensifkan razia di lapangan dengan menindak tegas pedagang dan pengedar.
Dalam razia ini petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek dan miras oplosan di Kapanewon Sedayu, Pandak, dan Sewon. Langkah ini ditempuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Razia ini merupakakan respons cepat terhadap keresahan masyarakat dengan maraknya peredaran miras,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Selasa (23/6/2026).
Petugas Reskrim Polsek Sedayu menggeledah sebuah toko di Argosari dan menemukan belasan botol minuman beralkohol dari seorang penjual berinisial H (30). Sedangkan Satsamapta menyisir kawasan Jalan Rendeng Kulon, Sewon, Bantul. Petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria NAW (35) bersama puluhan botol minuman beralkohol ilegal.
Sedangkan jajaran Polsek Pandak berhasil menggagalkan transaksi miras dengan modus bayar di tempat atau cash on delivery (COD) di Triharjo, Pandak. Petugas mengamankan S (45) warga setempat dari saat digeledah di jok motor ditemukan lima botol minuman keras oplosan jenis Bimoli ukuran 600 mililiter yang siap diedarkan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras beralkohol tanpa izin untuk menekan potensi tindak kriminal serta gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol ilegal di tengah masyarakat,” katanya.
Guna memberikan efek jera, seluruh barang bukti dari ketiga wilayah tersebut kini telah disita dan diamankan di kantor polisi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Tata Rahmanta
Artikel Terkait
