Wapres Gibran Ancam Sanksi: Penerima BSU Ketahuan Main Judol Siap-siap Dicoret!

Tata Rahmanta
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat memberi sambutan saat meninjau langsung penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025).Foto: Ist/

BOYOLALI, iNewsBoyolali.idWakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengingatkan keras penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tak menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas negatif, khususnya judi online (judol). Gibran bahkan menegaskan, jika terbukti BSU digunakan untuk judol, penerimanya siap-siap dikenai sanksi pemblokiran bantuan.

Hal itu disampaikan Wapres saat meninjau langsung penyaluran BSU di Kantor Pos Boyolali, Jumat (18/7/2025). Kunjungan ini merupakan lokasi ketiga setelah Jakarta dan Tangerang dalam rangka memastikan distribusi BSU berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Saya tekankan, kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik seperti judol, itu bisa kita trace rekeningnya. Nanti ada mekanisme hukum, bisa diblokir, bantuannya dihentikan,” tegas Gibran di hadapan awak media.

Wapres Gibran datang didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Turut hadir pula Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, Bupati Boyolali Agus Irawan, dan Kepala Kantor Pos Boyolali Andalusia Mayasari.

Program BSU 2025 ditujukan bagi pekerja non-ASN dan non-TNI/Polri yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini mencakup dua bulan dan disalurkan melalui bank-bank HIMBARA atau Kantor Pos untuk yang tak punya rekening bank.

Editor : Tata Rahmanta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network