Polres Boyolali Gelar Operasi Patuh Candi 2024 Selama 14 Hari

Tim iNews.id
Suasana apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di halaman Mapolres Boyolali. Senin (15/7/2024).Foto: Humas Polres-Byl

BOYOLALI, iNewsBoyolali.id  – Jajaran Satlantas Polres Boyolali akan  menggelar Operasi Patuh Candi selama dua pecan, mulai hari ini Senin (15/7/2024). Sebanyak 200 personil gabungan dari  TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP diterjunkan dalam Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan, Operasi Patuh Candi 2024 dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama Operasi Patuh Candi 2024 tersebut Polres Boyolali tidak akan menerapkan tilang manual.

“Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2024 di halaman Mapolres Boyolali, Senin (15/7/2024). 

Kapolres juga menjelaskan, untuk sasarannya adalah masyarakat pemakai jalan yang menggunakan kendaraan. 

“Kami lebih mengedepankan tindakan sosialisasi. Kemudian, kami melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar yang telah mendapatkan izin mengemudi,” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengemukakan, cara bertindak dalam Operasi Patuh Candi 2024 di Boyolali yaitu humanis, tegas, dan terukur. Sehingga, Polres Boyolali lebih mengutamakan penilangan secara elektronik baik ETLE.

“Tidak ada tilang manual, kami tegaskan untuk tidak melakukan tilang manual. Kami lebih mengedepankan penggunaan ETLE maupun handheld,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, ada 14 sasaran khusus dalam Operasi Patuh Candi 2024.

“Melawan arus,tidak menggunakan helm standar,melebihi batas kecepatan,berkendara di bawah umur,menggunakan HP saat mengemudi,berkendara di bawah pengaruh alcohol,mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk,sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang,kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan,kendaraan roda 2 dan roda4 yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar,kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat-surat berkendara,pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan,kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya,penertiban kendaraan R4 yang memakai plat nomor RFS/RFP,”tandasnya.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network