Polres Boyolali Gelar Apel Deklarasikan “Jateng Zero Knalpot Brong”

Tata Rahmanta
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi memusnahkan knalpot brong di halaman Mapolres Boyolali, Minggu (14/01/2024). Foto: Ist/

BOYOLALI, INewsBoyolali.id – Upaya mengantisipasi penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau brong menjelang kampanye terbuka terus dilakukan Jajaran Polres Boyolali, Salah satunya mengadakan apel Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di Mapolres Boyolali, pada hari Minggu (14/01/2024) pagi.

Apel deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” dipimpin langsung Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dan dihadiri oleh Dandim 0724 Boyolali Letkol Inf. Wiweko wulang widodo, serta perwakilan Pejabat Forkopimda Kabupaten Boyolali, KPU, Bawaslu, Dinas Perhubungan, perwakilan partai politik, Ormas, Mahasiswa, Pelajar serta komunitas otomotif di Kabupaten Boyolali.

Kegiatan di tandai dengan melakukan Pembacaan Ikrar secara bersama-sama, dan pemusnahan knalpot brong, yang merupakan hasil penindakan selama bulan Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali, serta penandatangan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, dengan tujuan turut berkomitmen zero knalpot brong di wilayah Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus, mengatakan kegiatan Apel yang diselenggarakan di mapolres Boyolali, merupakan wujud senergitas TNI-Polri bersama-sama Elemen Pemerintah, Elemen Masyarakat, Komunitas otomotif wilayah Boyolali, dan seluruh perwakilan Partai peserta Pemilu.

“Untuk keamanan dan kenyamanan seluruh aktivitas masyarakat. Kita imbau juga agar seluruh lapisan masyarakat serta para stakeholder mendukung upaya Kepolisian memberantas, meniadakan knalpot brong yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat,” katanya.

Kita sama sama sepakat untuk melarang penggunaan knalpot Brong di jalan-jalan yang dapat mengganggu ketertiban kenyamanan pengguna jalan atau orang disekitarnya. Harapannya semuanya mendukung, dapat mematuhi aturan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.

“Dengan demikian, pada saat pelaksanaan kampanye terbuka nanti, masyarakat dapat tertib, mematuhi peraturan lalu lintas dan khususnya tidak menggunakan knalpot brong, karena saat ini penggunaan knalpot brong sangat dilarang, dan akan ditindak tegas serta akan dilakukan pemusnahan,” tandas Kapolres

Deklarasi Jateng anti Knalpot Brong hari ini diselenggarakan secara serentak di wilayah jawa tengah. Kegiatan ini bertujuan menciptakan suasana Pemilu 2024 damai sejuk nyaman tidak mengganggu semua pihak ketika di selenggarakannya kampanye dari masing-masing partai.

Editor : Tata Rahmanta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network